http://www.kammibadungbali.org/2015/12/pesan-cinta-dari-kammi-pemilu-bersih.html


Menjadi Saksi Penegakkan HAM di Muka Bumi


Kaum Barat begitu bangga mendeklarasikan dirinya sebagai manusia yang paling awal menyadari pentingnya Hak Asasi Manusia. Sebagaimana secara konstitusi diperjuangkan oleh rakyat Inggris menghadapi kesewenangan Raja John Lackland di tahun 1216 yang dikenal dengan nama Magna Charta. Kemudian di tahun 1628 atas pertentangan rakyat Inggris dengan Raja Charles I yang melahirkan Petition of Rights. Hingga tahun 1789 dihapuskannya sistem Feodalisme Kerajaan Perancis menjadi sistem Pemerintahan baru demi tegaknya Hak Asasi Manusia. Bahkan PBB dengan begitu gagahnya melahirkan Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948 sebagai sumber dasar Hukum HAM bagi seluruh Negara yang tergabung di dalamnya, termasuk Indonesia. Sebagaimana tertuang pula dalam Landasan Konstitusi RI UUD 1945, khususnya di pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Sementara itu, jauh sebelum pengertian Hak Asasi dicetuskan dan diperkenalkan secara umum, umat islam sudah menerapkannya di jaman Rasulullah SAW dan para sahabat berdasarkan Quran dan Hadits. Dihapuskannnya sistem perbudakan yang menghilangkan kedudukan individu atau kabilah dalam masyarakat. Ditentukannya syariat-syariat yang telah sesuai dengan fitrah-fitrah manusia. Hingga, penjaminan hak-hak individu yang ditetapkan sebagai kewajiban negara bahkan dengan berperang jika diperlukan untuk melindunginya. Sebagaimana firman Allah SWT, 

"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. Hajj: 4)

Sebagaimana pula sabda Rasulullah SAW,"Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahai rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim). 

Bahkan islam sebagai agama yang paling sempurna di muka bumi juga sangat menghargai kebebasan paling suci bagi seluruh umat manusia dan tidak diperkenankan untuk memaksa pemeluknya yakni dalam hal beragama dan menjalankannya selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. 

"Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. Yunus: 99) 

Namun, apabila kita lihat kondisi Barat saat ini yang sangat membanggakan Deklarasi HAM yang telah dicetuskan bertahun silam. Hak Asasi Manusia justru dianggap sebagai bentuk pemberian kebebasan masing-masing individu bahkan tanpa batas aturan. Pernikahan sesama jenis, seks bebas, minuman keras, dan lain sebagainya yang telah dilegalkan sebagai bentuk kebebasan hakiki. Bahkan dunia internasional pun menjadi alpa. Ada segolongan kelompok yang secara terang dan binar mereka rampas hak-haknya. Mereka yang bergabung dalam Komisi HAM PBB itu bicara tentang mengatur peradilan Hak Asasi Manusia, tapi mereka juga yang turut merampasnya. 

Sebut saja Palestina, negara yang sah berdiri secara konstitusi yang puluhan tahun dijajah dan dirampas hak kenegaraannya, bahkan harus kehilangan hak hidupnya. Sebut saja Rohingya, sebagai kaum minoritas yang semestinya mendapat perlindungan dari mayoritas namun yang ada justru sebaliknya. Sebut saja Mesir. Sebut saja Suriah. Sebut saja Afghanistan. 

Masih segar diingatan kita, beberapa hari lalu Pemerintah RI telah memberikan hadiah bagi Peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh pada hari ini (10/12/2014). Subsidi BBM yang dirampas dari hak kaum kecil, dibebaskannya Pollycarpus (pembunuh aktivis HAM Munir), pelarangan takbir keliling, penghapusan kolom agama di KTP, atau “hanya wacana”nya Menteri Pendidikan guna menyoalkan perihal doa di awal dan akhir kelas belajar di sekolah-sekolah. 

Maka jadilah saksi penerapan perlindungan (baca:pelanggaran) terhadap HAM di negara Anda. Pilihan pertama menjadi saksi hidup, yang hidup akalnya, hidup ruhnya, hidup jasadnya untuk turut menegakkan islam yang secara otomatis tegak pula HAM yang dimaksud. Atau pilihan kedua untuk menjadi saksi bisu (baca: benda mati) yang tidak lebih baik dari batu sebagai senjata Intifadhah. 

"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh. Maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya." (QS. At Tin: 5-6)

oleh Riskiana Safitri
Sekretaris KAMMI Komsat Badung 2014-2015


About Muda Mandiri Sukses

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar