Badung - Hitungan jari menuju berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN , kesepakatan regional yang menyatukan wilayah ASEAN pada tanggal 31 Desember 2015. Pemberlakuan ASEAN Economy Community yang selanjutnya disingkat menjadi AEC atau MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) merupakan langkah menjadikan negara-negara di kawasan ASEAN tidak memiliki sekat dalam perdagangan internasional artinya aliran bebas barang, jasa, investasi dan tenaga kerja terampil serta aliran modal yang lebih bebas. Termasuk yang ikut di dalam perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini adalah sektor industri halal Indonesia.
Produk halal saat ini telah menjadi trend tersendiri dalam masyarakat dunia, bukan hanya dari kalangan Muslim saja tetapi dari berbagai penganut agama lain. Produk halal merupakan salah satu sektor yang mendukung tegaknya ekonomi Islam di Indonesia selain lembaga perbankan. Produk halal ini masuk ke dalam sektor riil perekonomian Indonesia yang saat ini sedang berkembang.
Tuntutan seluruh dunia akan makanan halal tidak hanya dari kaum Muslim tetapi juga dikarenakan meningkatnya prefernesi konsumen Non-Muslim untuk mengonsumsi produk halal. Baik dari ras yang beragam dan keyakinan keagamaan yang berbeda memilih untuk membeli produk dengan logo halal, sehingga memberikan sebuah dorongan besar untuk produk halal.
Label halal dalam berbagai produk ini semakin dicari karena kualitas baik dari kebersihan dan kesehatan yang terjaga. Setelah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 25 September 2014, Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) telah disahkan oleh Presedien Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014. Selanjutnya, pada hari yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II Amie Syamsudin telah menundangkan Undang-Undang tersebut sebagai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Dalam Undang-Undang yang terdiri atas 68 pasal itu ditegaskan bahwa produk yang masuk dan beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).
Dalam menghadapi MEA, produk halal Indonesia memiliki peluang besar untuk dapat bersaing dengan negara lain, namun disamping peluang yang dimiliki terdapat tantangan yang harus dihadapi oleh Indonesia agar mampu bersaing dalam pasar persaingan bebas pada MEA akhir tahun 2015 ini.
Sebagai negara dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia dengan sekitar 87% penduduknya beragama Islam, Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dalam sektor produk halal dan pangsa pasar sehingga untuk menyalurkan produk halal ini semakin mudah karena banyaknya permintaan dari kaum muslim, terlebih lagi dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) maka pangsa pasar produk halal ini akan semakin meluas terutama ke negara-negara muslim di kawasan ASEAN.
Selain itu dengan disahkannya Undang-Undang mengenai Jaminan Produk Halal ini akan semakin meningkatkan daya saing Indonesia dalam MEA ini. Sehingga produk-produk yang masuk ke Indonesia nantinya akan tersaring dengan sertifikasi halal dari negara yang bersangkutan. Salah satu potensi pasar yang saat ini sedang disoroti dan berkembang di Indonesia dan dapat unjuk gigi di dunia internasional yakni produk pakaian muslim dan hijab. Hal ini dapat terlihat dengan semakin banyaknya kesadaran wanita muslim untuk mengenakan hijab menyebabkan permintaan pada pakaian muslim terus meningkat, ditambah lagi dengan banyaknya variasi yang diproduksi oleh produsen. Selain produk pakaian muslim, produk makanan juga termasuk salah satu yang paling potensial, hal ini lagi-lagi dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Di sisi lain, terdapat tantangan yang harus dihadapi Indonesia yakni produsen yang mendaftarkan sertifkasi halal ini hanya berdasarkan kesadaran belaka, namun sayangnya dari seluruh produsen di Indonesia baru sedikit produsen yang baru memiliki kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal. Pada masa ini hanya sekitar 70% dari 13136 produk di Indonesia atau baru sebesar 9195 produk yang memiliki sertifikat halal. Selain itu, prosedur yang rumit dan panjang serta biaya yang besar membuat para produsen menjadi enggan untuk mendafarkan produk mereka agar memiliki sertifikat halal. Yang terakhir adalah minimnya SDM dan infrastuktur yang memadai seperti para ahli dibidang auditor halal dan produk halal.
Persaingan dengan negara lain yang telah lebih dahulu memiliki sertifikasi halal dan penerapan syariah secara menyeluruh di negara tersebut seperti negara tetangga Indonesia, yakni Malaysia. Penerapan syariah di Malaysia telah mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah Malaysia sehingga perbankan syariah di Malaysia lebih maju. Selain itu, saat ini Indonesia belum memiliki kawasan produk halal seperti yang telah ada di Malaysia menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia dalam mengahadapi MEA.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya dalam peluang Indonesia mengenai produk halal dalam mengahadapi MEA ini, terdapat tantangan bagi Indonesia yakni jika pengelolaan produk halal di Indonesia tidak baik maka ditakutkan pangsa pasar yang sangat besar ini akan diambil alih oleh negara lain yang lebih memiliki kesiapan dalam mengelola produk halal. Karena seperti yang kita ketahui Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, hal inilah yang menjadikan Indonesia sebagai objek yang sangat potensial bagi produk halal.
Peluang yang sangat baik ini harus dimanfaatkan oleh produk Indonesia untuk mengembangkan ekonomi Indonesia di mata negara-negara dunia pada umumnya dan negara-negara di ASEAN pada khususnya. Dengan adanya MEA ini menjadi tantangan bagi produk tanah air untuk meningkatkan kualitas produk yang dimiliki, selain itu dengan dibutuhkannya regulasi dari pemerintah untuk mendorong produk halal ini semakin berkembang dan dapat bertahan dari insudtri asing yang masuk ke Indonesia dengan adanya sertifikasi halal yang menjadi kekuatan utama bagi produk Indonesia sehingga diminati baik dari pangsa pasar domestik maupun pangsa pasar internasional.
Dalam hal ini dibutuhkan dukungan dari pemerintah berupa penyediaan infrastruktur yang harus dimiliki seperti labolatorium, peralatan skrining, peralatan untuk analisis halal dan toyyiban yang semua itu membutuhkan dana yang sangat besar dalam pewujudannya. Pemerintah telah mencanangkan bahwa pada tahun 2019 nanti semua produk yang ada di Indonesia harus sudah memiliki sertifikat halal semoga dapat terealisasi dengan lancar sehingga mencapai tujuannya. Dan memberikan kemudahan dalam sertifikasi halal tanpa mengurangi kualitas dari sertifikasi tersebut.[alafasy]
Referensi :
http://setkab.go.id/uu-no-332014-pemerintah-harus-bentuk-badan-penyelenggara-jaminan-produk-halal/
http://progrestazkia.com/tantangan-penerapan-produk-halal-di-Indonesia.html
https://www.islampos.com/tantangan-industri-halal-indonesia-dalam-menghadapi-mea
0 komentar :
Posting Komentar